Para ulama bersepakat bahwa shalat taubat ini disunnahkan sebagaimana diriwayatkan dari Abu Bakar bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda,”Tidaklah seseorang yang berdosa lalu dia berwudhu kemudian melaksanakan shalat lalu memohon ampun kepada Allah kecuali Allah akan memberikan ampunan kepadanya… kemudia beliau saw membaca firman Allah :
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُواْ فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُواْ أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُواْ اللّهَ فَاسْتَغْفَرُواْ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللّهُ وَلَمْ يُصِرُّواْ عَلَى مَا فَعَلُواْ وَهُمْ يَعْلَمُونَ ﴿١٣٥﴾
أُوْلَئِكَ جَزَآؤُهُم مَّغْفِرَةٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ ﴿١٣٦﴾
Artinya : “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka Mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Al Imron : 135 – 136)
Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani didalam “al Mu’jam al Kabir” dengan sanad yang hasan dari Abud Darda bahwa Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang berwudhu kemudian membaguskan wudhunya lalu mengerjakan shalat dua rakaat atau empat rakaat, baik ia shalat wajib atau bukan yang wajib, membaguskan ruku’ dan sujudnya kemudian memohon ampunan kepada Allah maka Allah swt akan mengampuninya.”
Syeikh ‘Athiyah Saqar mengatakan itulah shalat taubah. Yang terpenting adalah hendaklah taubat dan istighfar senantiiasa dilakukan setelah shalat, shalat apa saja. Sesungguhnya berdoa dan memohon ampunan apabila dilakukan setelah suatu perbuatan ketaatan seperti shalat atau membaca al Qur’an maka ia akan dikabulkan.
Demikian pula shalat taubat apabila seseorang melakukan dosa maka taubat baginya adalah suatu kewajiban yang harus segera dilakukan dan disunnahkan baginya untuk melakukan shalat dua rakaat kemudian bertaubat sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Bakar ash Shiddiq. (Fatawa al Azhar juz IX hal 153)
Adapun tentang bacaannya maka tidak ada riwayat atau dalil yang menyebutkan adanya bacaan-bacaan atau surat-surat khusus saat melaksanakan shalat taubat ini.
Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar